Kamis, 26 April 2012

Kabatbar Perbatasan

Ribuan Lahan Konflik, DPRD Nunukan Studi Banding ke Jambi. Ribuan hektar lahan masyarakat di Nunukan Kalimantan timur berkonflik dengan perusahaan PT BSI. Untuk mencari peyelesaian konflik tersebut, Panitia Khusus bentukan DPRD Nunukan melakukan studi banding ke Kabupaten Batang Hari Jambi. Menurut anggota pansus Muhammad Saleh, Kabupaten Batang hari mampu menyelesaikan permasalahn konflik lahan warga dengan pihak perusahann.Salah anggota pansus asal Sebatik Muhammad Salleh mengatakan, pemkab Jambi mampu mengeluarkan lahan masyarakat dari HGU (Hak Guna Usaha). Sementara pihak perusahaan mampu mengakomodir keinginan masyarakat pedalaman selaku pemilik lahan. Setelah melakukan studi bamding, pansus DPRD juga melakukan konsultasi ke Kementrian Kehutanan bagian Planologi di Jakarta dan juga menyempatkan datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat. Dari studi banding Pansus mendapat fakta bahwa lahan sengketa masuk Areal Penggunaan Lain, dimana kewenangan berada ditangan pemerintah daerah. Rencanaya, sepulang dari studi banding, Pansus akan menggelar pertemuan dengan kedua belah pihak yang bersengketa lahan. Hasil pertemeuan nantinya akan direkomendasikan kepada Bupati Nunukan untuk mengambil langkah penyelesaian. Sementarbermasalah dengan perusahaan mencapai ribuan hektar, diantaranya lahan kelompok tani yang masuk areal HGU perusahaan PT BSI seluas 1.700 hektar dengan sekitar 30-an kelompok tani. Untuk lahan masyarakat adat Dayak yang menjadi sengketa dengan perusahaan sepanjang 25 kilometer dikalikan kiri-kanan jalan 500 meter. Selain itu, lahan sengketa antara masyarakat adat Tidung seluas 1.100 hektar dan lahan adat Tidung 3.700 hektar. ( Materi dari Koran kaltim)

Kabar Perbatasan

Ribuan Lahan Konflik, DPRD Nunukan Studi Banding ke Jambi. Ribuan hektar lahan masyarakat di Nunukan Kalimantan timur berkonflik dengan perusahaan PT BSI. Untuk mencari peyelesaian konflik tersebut, Panitia Khusus bentukan DPRD Nunukan melakukan studi banding ke Kabupaten Batang Hari Jambi. Menurut anggota pansus Muhammad Saleh, Kabupaten Batang hari mampu menyelesaikan permasalahn konflik lahan warga dengan pihak perusahann.Salah anggota pansus asal Sebatik Muhammad Salleh mengatakan, pemkab Jambi mampu mengeluarkan lahan masyarakat dari HGU (Hak Guna Usaha). Sementara pihak perusahaan mampu mengakomodir keinginan masyarakat pedalaman selaku pemilik lahan. Setelah melakukan studi bamding, pansus DPRD juga melakukan konsultasi ke Kementrian Kehutanan bagian Planologi di Jakarta dan juga menyempatkan datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat. Dari studi banding Pansus mendapat fakta bahwa lahan sengketa masuk Areal Penggunaan Lain, dimana kewenangan berada ditangan pemerintah daerah. Rencanaya, sepulang dari studi banding, Pansus akan menggelar pertemuan dengan kedua belah pihak yang bersengketa lahan. Hasil pertemeuan nantinya akan direkomendasikan kepada Bupati Nunukan untuk mengambil langkah penyelesaian. Sementarbermasalah dengan perusahaan mencapai ribuan hektar, diantaranya lahan kelompok tani yang masuk areal HGU perusahaan PT BSI seluas 1.700 hektar dengan sekitar 30-an kelompok tani. Untuk lahan masyarakat adat Dayak yang menjadi sengketa dengan perusahaan sepanjang 25 kilometer dikalikan kiri-kanan jalan 500 meter. Selain itu, lahan sengketa antara masyarakat adat Tidung seluas 1.100 hektar dan lahan adat Tidung 3.700 hektar. ( Materi dari Koran kaltim)